Scroll untuk membaca artikel
Pemprov LampungPeristiwa

Gubernur Minta Pendapatan Daerah Melalui Retribusi Bisa Dioptimalkan

0
×

Gubernur Minta Pendapatan Daerah Melalui Retribusi Bisa Dioptimalkan

Share this article

radartvnews.com–Gubernur Muhammad Ridho Ficardo meminta jajarannya untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam pelaksanaan Revisi ke II Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah, agar dapat mengoptimalkan pendapatan dari sektor retribusi di Provinsi Lampung. Pesan Gubernur itu disampaikan Sekdaprov Sutono dalam Focus Group Discussion (FGD) revisi ke- II Perda Retribusi Daerah Tahun 2017, di Ballroom Hotel Novotel Bandar Lampung, Kamis (21/12/2017).
 “Ini dilakukaan bagaimana retribusi daerah kita bisa dioptimalkan bila mungkin dimaksimalnya. Untuk pula bagaimana retribusi kita tercapai kemudian dibuat terobosan terhadap suatu program-program yang bisa dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi daerah,” ujar Sutono saat membuka acara tersebut.

 

Retribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah tersebut, jelas Sutono, merupakan konsekuensi adanya pelaksanaan otonomi daerah. Sebab, dalam otonomi daerah Pemerintah Daerah dituntut untuk lebih mandiri dalam pengelolaan keuangan dan mencari sumber-sumber pendapatan sesuai dengan potensi daerah masing-masing.

 

“Setiap daerah mempunyai potensi pendapatan yang berbeda-beda karena perbedaan kondisi ekonomi, sumber daya alam, besaran wilayah dan besaran penduduk, sehingga memungkinkan masing-masing daerah memberi penekanan yang berbeda-beda pada sektor pemasukan daerah,” kata Sutono.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa Otonomi Daerah adalah hak, kewenangan dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. 
“Setiap daerah di Indonesia diberikan hak untuk melakukan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan daerah. Pelaksanaan otonomi daerah merupakan jembatan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat,” ujar Sutono.

 

Sutono mengatakan untuk mengatur otonomi dalam upaya membangun daerah Lampung, memerlukan anggaran Rp8 Trilyun. “Dari jumlah itu, untuk membangun Lampung, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memberikan kontribusi 0,1 persen atau Rp8 milyar pada retribusi daerah,” kata Sutono.
Ia menuturkan setiap tahunnya tuntutan untuk menyejahterakan masyarakat semakin besar. Tentunya dengan kebutuhan anggaran dalam pembiayaan pengeluaran daerah juga ikut meningkat pada era otonomi daerah saat ini. Oleh sebab itu, perhatian pemerintah daerah melalui para OPD harus ditumpahkan pada upaya memaksimalkan segala bidang yang berpotensi dalam menunjang Pendapat Asli Daerah (PAD). 
“Demi PAD terkait retribusi daerah, saya minta perjuangan, pemikiran dan tenaga dengan bentuk kerja keras upaya serius untuk bisa mencapai retribusi tersebut. Untuk percepatan pembangunan Lampung memerlukan dana yang cukup besar, salah satu sumbernya yakni PAD yang didalamnya terdapat retribusi daerah,” ujar Sutono.
Keberhasilan meningkatkan sumber 

pendapatan daerah, lanjut Sutono, bukan hanya menjadi tanggung jawab Badan Pendapatan Daerah namun juga menjadi tugas sakter-satker lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. “OPD juga harus berperan aktif untuk mengoptimalkan potensi PAD terutama dari sektor retribusi sebagai sumber keuangan pemerintah daerah,” kata Sutono.

Sutono meminta bukan hanya peningkatan PAD dalam menargetkan pada tahun di 2018, tetapi adanya lompatan yang dilakukan sebagai investasi pendapatan daerah pada tahun 2019.

 

“Apa saja yang harus kita persiapkan untuk membuat target itu. Yang ditargetkan di 2018 tidak boleh tidak tercapai, apa terobosan yang diperlukan di 2019 yang perlu diberikan support dari pemerintah daerah. Apakah peraturan perundangannya, sarana prasarana pendukungnya atau sumber daya manusianya,” ujar Sutono.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, A. Rozali mengatakan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan menjadi sumber keuangan daerah yang perlu dilakukan intensifikasi dan prosesinya harus terus dievaluasi. Untuk itu acara tersebut dilakukan guna percepatan dalam merivisi Perda tersebut. “Kita bahas bersama-sama perda ini agar tepat sasaran dan tepat waktu,” ucap Rozali. (Rls/Jf)