Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Hakim ringankan hukuman terdakwa Korupsi Perlengkapan Sekolah

2
×

Hakim ringankan hukuman terdakwa Korupsi Perlengkapan Sekolah

Share this article
Hakim ringankan hukuman terdakwa
Hakim ringankan hukuman terdakwa

radartvnews.com – Sidang terhadap kedua terdakwa dengan agenda putusan  yang dilakukan secara terpisah  dipengadilan negri kelas 1 Tanjung Karang ini oleh  majelis hakim yang diketuai oleh Syamsudin, kedua terdakwa yakni Edwar  mantan Kasubag perencanaan Disdik Lampung  dan bawahannya Aria Sukma Rizal, masing masing dijatuhi hukuman berbeda.

Dimana terhadap terdakwa Edwar  hakim menjatuhi vonis hukuman selama  2 tahun 8 bulan penjara, atau lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum  dan denda sebesar 121 juta subsider sembilan bulan kurungan penjara sedangkan Aria Sukma Rizal dihukum selama 1 tahun dan 2 bulan penjara lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum dan diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta rupiah.

Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,  dalam proyek pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah pada  SD,MI,SMP, MTS dilampung tahun 2011 yang menelan dana anggaran sebesar rp17,7 miliar dan merugikan keuangan negera 6,5 milyar pada tahun 2011 lalu  atas putusan Majelis terdakwa dan juga jaksa menyatakan sama sama terima. (leo/cat)