Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Hakim Tolak Gugatan Warga Pasar Griya

0
×

Hakim Tolak Gugatan Warga Pasar Griya

Share this article
Hakim Tolak Gugatan Warga Pasar Griya

Radartvnews.com- Sidang gugatan perkara alih fungsi lahan griya pasar sukarame, dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, selasa siang (9/4). Majelis memberikan putusan menolak gugatan dari para warga eks pasar griya sukarame yang menuntut Pemkot Bandar Lampung mengembalikan fungsi pasar seperti sebelumnya.

Dalam amar putusan majelis hakim, putusan tergugat tidak dapat diterima karena gugatan mengadung cacat formil. Artinya gugatan tersebut tidak ditindak lanjuti oleh hakim diperiksa dan di adili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan  untuk dieksekusi.

Gugatan warga tidak diterima dengan alasan salah satu pihak substansi yang terkait tidak dicantumkan sebagi pihak yang tergugat dan tidak ada syarat formil yang dipenuhi tergugat seharusnya ada pihak lain yang dikut sertakan.

Selain itu juga majelis menghukum tergugat menbayar uang perkata senilai Rp 15.000.000.

Atas putusan itu, penasehat hukum warga eks pasar griya sukarame Chandra Muliawan  menyayangkan putusan majelis hakim, lantaran proses persidangan sudah berlangsung panjang bahkan pembuktiannya sampai materil.

Pihaknya masih melakukan pikir pikir dan  akan bermusyawarah kembali kepada masyarakat karena ini kepentingan masyarakat.(lds/san)