Scroll untuk membaca artikel
Kesehatan

Halal ‘’HARAM’’ Vaksin MR, Anak Bukan Kelinci Percobaan

1
×

Halal ‘’HARAM’’ Vaksin MR, Anak Bukan Kelinci Percobaan

Share this article
Foto : Dokumen radartvnews.com

radartvnews.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung Mengimbau (1/8) Kepada Masyarakat untuk lebih teliti terhadap imunisasi Measles Rubella ( MR ).

Pasalnya, hingga saat ini MUI Pusat belum mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin MR ini. Kementerian Kesehatan RI juga hingga kini belum mengirimkan sampel vaksin untuk dilakukan pengkajian oleh LPPOM MUI. Padahal per 1 agustus ini program Pemerintah Pusat tersebut sudah mulai dicanangkan.

Adalah Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Pusat yang mengeluarkan surat edaran per tanggal 25 juni lalu yang menyatakan bahwa vaksin untuk Measles Rubella ini belum jelas kehalalannya,MUI Provinsi Lampung mengikuti arahan dari MUI Pusat.

Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung KH Munawir mengatakan, bahwa MUI mengimbau kepada masyarakat Provinsi Lampung untuk lebih teliti terhadap imunisasi MR, hingga kini vaksin MR belum jelas kehalalannya.

“Kementerian Kesehatan RI juga hingga kini belum melakukan uji sampel di lembaga pengkajian pangan / obat obatan dan kosmetika ( LPPOM MUI ) sehingga belum jelas apakah vaksin yang digunakan halal atau haram, MUI lampung sendiri tetap mengikuti arahan dari MUI Pusat,” ujar Munawir.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Lampung  Reihana menegaskan bahwa vaksin tersebut insyallah halal dan aman bagi tubuh.

Ini diungkapnya usai melakukan pencanangan imunisasi campak Rubella di Lapangan Kridayuana Hanura, Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (1/8).

“kami selalu berkordinasi dan berkomunikasi dengan MUI Lampung dan sudah ada fatwa dari MUI Lampung bahwa pemberian vaksin tersebut untuk melindungi tubuh dan insyallah halal dan aman,” ujar Reihana.

Hingga saat ini di Lampung tidak ada yang menolak untuk melakukan imunisasi campak rubella dan yang hadir mau diimunisasi tanpa paksaan.(lih/win/san)