Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Hina Bidan, IRT Dikurung Badan

4
×

Hina Bidan, IRT Dikurung Badan

Share this article

Radartvnews.com – Jaksa penuntut umum, Eka Aftaria mengungkapkan, Sunena, bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomer 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain dikenakan hukuman badan, terdakwa juga dikenakan denda senilai 100 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, digantikan penjara 1 bulan penjara.

Di persidangan terungkap, terdakwa melakukan ujaran kebencian dengan memposting 2 buah foto di akun instagram miliknya Nene Shabirin. Gambar pertama adalah foto plang papan nama bidan Echi milik korban Masayu Thesi Defalia dengan memberi caption perkataan bidan Batu Putu hanya tameng, aslinya adalah wanita penggoda.

Foto kedua memposting foto Masayu Thesi Defalia sedang duduk di lantai memilih baju dengan menulis status bidan Batu Putu hanya tameng, aslinya wanita penggoda. Perbuatan terdakwa diketahui pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017. Korban yang tak terima melaporkan ke pihak kepolisian.

Sidang ditunda pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa atau pledoi. (leo/rie)