Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

IJTI dan AJI Ajukan 8 Tuntutan

0
×

IJTI dan AJI Ajukan 8 Tuntutan

Share this article

Radartvnews.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung menggelar diskusi publik dengan tema kebebasan pers di ujung tanduk, Minggu pagi. Diskusi dihadiri puluhan perwakilan pers mahasiswa dan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad merupakan tindak lanjut atas kekerasan yang menimpa 13 jurnalis saat meliput aksi demo 23-24 September lalu.

Hendri Yansah Ketua IJTI Lampung menyatakan, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi melalui kebebasan pers. Masyarakat dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah. Atas dasar itu IJTI dan AJI mendorong Kapolri mengusut tuntas kekerasan yang menimpa jurnalis.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad meminta maaf atas tindakan kekerasan yang menimpa jurnalis, menurutnya kekerasan kepada jurnalis ada di orde lama.

Pernyataan sikap AJI Bandar Lampung dan IJTI Lampung di antaranya mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, dan intimidasi yang dilakukan aparat keamanan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik, mendesak semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan kekerasan dan intimidasi kepada jurnalis pada saat menjalankan kerja-kerja jurnalistik, melakukan reformasi terhadap kepolisian, mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis dan menolak rancangan KUHP di mana sejumlah pasalnya berpotensi mengancam kebebasan pers. (Tim/Bow)