Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Indisipliner, Komisioner KPU Pringsewu Diadili

1
×

Indisipliner, Komisioner KPU Pringsewu Diadili

Share this article
Indisipliner, Komisioner KPU Pringsewu Diadili

Radartvnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memanggil Agus Supriyanto Komisioner KPU Pringsewu. Agus dilaporkan oleh sekertariat karena indisipliner saat menjalankan tugasnya sebagai Komisioner.

Sebagai Komisioner KPU Pringsewu, Agus Supriyanto jarang sekali masuk kerja dan mengikuti rapat pleno. Hal ini dijelaskan langsung oleh Komisioner KPU Lampung Solihin (18/10). Pemanggilan Agus ini merupakan yang ke dua kalinya setelah sebelumnya Agus telah di berikan surat peringatan pertama.

“Sebagai Komisioner KPU Pringsewu, Agus Supriyanto jarang sekali masuk kerja dan mengikuti rapat pleno.

Sementara itu, Agus Supriyanto saat di wawancarai menolak keras tuduhan yang diarahkan kepada dirinya. “selama menjabat sebagai Komisioner KPU Pringsewu saya telah menjalankan seluruh tahapan pemilu termasuk mengikuti rapat pleno,” kata Agus.

Agus masih menunggu keputusan pleno KPU Provinsi Lampung yang akan memutuskan nasibnya sebagai komisioner, dirinya siap menerima segala bentuk keputusan dan akan menjalankanya.(bow/san)