Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungPolitik

Ini Dia Syarat dan Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Legislatif Kota Bandar Lampung

0
×

Ini Dia Syarat dan Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Legislatif Kota Bandar Lampung

Share this article

radartvnews.com – Berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan ini KPU Kota Bandar Lampung  mengumumkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Waktu dan Tempat Pengajuan Bakal Calon

 Pengajuan Bakal Calon dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dengan rincian:

Hari/Tanggal/Waktu

 

Tempat

:

 

 

:

  • Rabu 04 Juli  s.d Selasa 17 Juli 2018
  • Pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB pada hari pertama s.d hari ketiga belas
  • Pukul 08.00 WIB s.d 24.00 WIB dilaksanakan pada hari terakhir

Kantor KPU Kota Bandar Lampung, JL. P. Sebesi Nomor 90, Sukarame, Bandar Lampung

 

2. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon

a. Pengajuan bakal calon oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa  pengajuan.
b. Partai Politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

3. Syarat Pengajuan Bakal Calon

a. Diajukan oleh Pimpinan Partai Politik dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya.
b. Jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil.
c. Disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil.
d. Di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan

4. Syarat Bakal Calon

Bakal calon anggota DPRD Kota Bandar Lampung adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam pasal 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI nomor: 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

5. Dokumen Pengajuan Bakal Calon dan Dokumen Bakal Calon

a. memedomani ketentuan Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
b. Formulir yang digunakan oleh Partai Politik dan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dalam pengajuan Bakal Calon adalah diantaranya Model B, Model B.1, Model B.2, Model BB 1 dan Model BB.2
c. formulir pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dapat diunduh dari aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
d. seluruh dokumen dibuat dalam 1 (satu) rangkap.
e. dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c dimasukkan dalam map masing-masing dengan menuliskan nama Partai Politik dan Dapil dengan huruf kapital pada bagian luar map.

6. Data dan Informasi Tahapan Pencalonan
a. Informasi lebih lanjut tentang ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dapat diperoleh melalui Helpdesk KPU Kota Bandar Lampung Jl. Pulau Sebesi No. 90 Sukarame Bandar Lampung Tlp. 770074.
b. Data dan Informasi mengenai pelaksanaan tahapan Pencalonan dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id.

Surat dengan No. : / PL.01.4-PU / 03/1871 / KPU.Kot / VI /2018, yang dikeluarkan di Bandar Lampung, Pada Tanggal, 01 Juli 2018 ini ditanda tangani oleh  Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota bandar lampung, Fauzi Heri. (rls)