Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Izin Dipaksa Terbit, Meski Tak Lengkap

0
×

Izin Dipaksa Terbit, Meski Tak Lengkap

Share this article

Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PMPTSP) mengakui, pihak PT. Tegal Mas, Thomas masih diharuskan melengkapi beberpa berkas terkait yang melibatkan dinas lingkungan hidup, dinas perikanan dan kelautan, dinas PUPR hingga bagian SDM di wilayah beroperasinya taman wisata bahari.

Kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PMPTSP) provinsi Lampung, Fauziah menegaskan, hingga saat ini PMPTSP masih menunggu kelengkapan dokumen dan  rekomendasi OPD terkait untuk izin yang harus diselesaikan, maka baru bisa PT. Tegal Mas, Thomas dikatakan legal.

Setelah izin tata ruang pulau tegal mas dikelurakan masih ada dua pulau lagi, yaitu pulau Sari Ringgung dan Marita Sari yang sudah mengajukan izin dan sudah diteruskan ke dinas PUPR melalui tim koordinasi penataan ruang daerah.

Ditambahkannya, hingga saat ini seluruh pulau yang mengajukan izin masih dalam proses untuk memperoleh surat rekomendasi dari seluruh organisasi perangkat daerah agar bisa menjalankan usahanya di bidang wisata pantai. (Ren/Ri)