Scroll untuk membaca artikel
Pemprov LampungWisata Lampung

Izin Keluar, Pemprov Kangkangi KPK

2
×

Izin Keluar, Pemprov Kangkangi KPK

Share this article

Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PMPTSP) Pemprov Lampung, secara resemi telah mengeluarkan surat izin pemanfaatakan ruang taman wisata bahari PT. Tegal Mas Thomas Selasa pagi,  surat izin yang berlaku selama dua tahun tersebut merupakan salah satu syarat yang di minta komisi pemberantasan korupsi beberapa waktu lalu.  Namun PT. Tegal Mas Thomas masih harus mengurus izin lingkungan dan izin darat yang akan dikeluarkan oleh Pemkab Pesawaran  untuk secara resmi melegalkan lokasi taman wisata bahari yang terletak  di desa Gebung, kecamatan Teluk Pandan, kabupaten Pesawaran.

Ada beberapa poin yang harus di penuhi PT. Tegal Mas Thomas,  diantaranya PT. Tegal Mas Thomas harus tetap memberikan akses publik pada kawasan sempadan pantai.  Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kegiatan pengembangan taman wisata bahari PT. Tegal Mas Thomas harus memenuhi seluruh ketentuan baik dari aspek,  hokum, teknis administrasi  masyarakat setempat,  dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Serta PT.  Tegal Mas Thomas wajib menghentikan kegiatan reklamasi dan pengembalian fungsi kawasan pantai di depan pantai Maritta Sari,  serta menghentikan aktivitas pengembangan ruang laut di Pulau Tegal selain kegiatan pariwisata sampai diterbitkannya perizinan sesuai dengan ketentuan perturan perundang – undangan yang berlaku.

Pj. Sekprov Lampung Fahrizal Darminto ditemui di kantornya membenarkan keluarnya  surat ini. Ia menjelaskan dengan dikeluarkannya izin ini, artinya segala aktivitas pariwisata bersifat legal dan pemerintah sudah bisa menarik pajak dari sektor wisata Pulau Tegal Mas tersebut .

Sementara melalui pesan singkat owner Tegal Mas Thomas Riska, membenarkan keluarnya izin tersebut namun tak berkata banyak terkait hal lain.

Sebelumnya pada 2 Juli 2019 lalu, melakukan penyegelan terhadap taman wisata Tegal Mas atas rekomendari  komisi pemberantasan korupsi (KPK) terkait  perizinan wisata  dan usaha wisatawan Tegal Mas yang belum dilengkapi, sehingga   lembaga anti rasuah  meminta kegiatan wisata Tegal Mas Lampung dihentikan untuk sementara sampai proses perizinan  selesai di laksanakan. (Re/Ri)