Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungPolitik

Jangan Datang, Duduk, Diam, Duit

2
×

Jangan Datang, Duduk, Diam, Duit

Share this article

Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung, hari ini resmi menetapkan 50 Anggota DPRD terpilih Periode 2019-2023. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka, yang dihadiri langsung oleh Caleg terpilih, pewakilan Partai, Bawaslu serta Forkopimda Kota Bandar Lampung.

Sementara dalam Rapat Pleno tersebut ditetapkan, PDIP mendapat perolehan suara dan kursi terbanyak, yakni  85.988 suara dan 9 kursi Legislatif, kemudian Gerindra mendapat perolehan 68.445 suara dengan 7 kursi, PKS mendapat perolehan 68.275 suara dengan 6 kursi, PAN mendapat perolehan 58.866 suara dengan 6 kursi.

Selanjutnya Golkar mendapat 48.600 suara mengirimkan 6 kursi, Nasdem mendapat perolehan 55.460 suara mengirimkan 5 kursi, Demokrat mendapat perolehan 38.778 suara mengirimkan 5 kursi, PKB mendapat perolehan 28.869 suara mengirimkan 3 kursi, Perindo mendapat perolehan 20.767 suara mengirimkan 2 kursi, PPP mendapat perolehan 19.780 suara mengirimkan 1 kursi.

Sementara enam partai yang tidak mendapat kursi diantaranya, Partai Berkarya  10.106 suara, PSI 6.835 suara, Hanura 6.103 suara, Partai Garuda 3.275 suara, PBB 1.802 suara, PKPI 1.633 suara.

Ketua Kpu Bandar Lampung Fauzi Heri menyampaikan, Pleno Terbuka ini berjalan lancer, karena tidak ada bantahan dan semua partai menerima putusan yang ditetapkan.

selain itu menurutnya dalam periode ini, terdapat peningkatan keterpilihan Caleg Perempuan, yang sebelumnya hanya 6 namun menjadi 11 di periode ini, selain itu dalam periode ini Caleg yang terpilih, 38 persen muka lama da 62 persen wajah baru.

Sementara salah satu DPRD terilih, yang juga merupakan anak Gubernur Lampung menyampaikan, langkah pertama yang akan dilakukan setelah dilantik, dirinya akan berfokus pada pembangunan insfrastruktur, khususnya di derah pilihnya. Selain itu menurutnya meski dirinya merupakan anak Gubernur Lampung, namun apa yang akan dilakukan kedepan, murni dari pemikirannya sendiri.

Terpisah, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus juga mengumumkan empat puluh lima nama Calon Legis Latif pemenang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus Periode 2019 – 2014. Dalam pengumuman ini partai PDI-P raih jumlah kursi terbanyak dengan jumlah kursi dua belas.

Adapun urutan nama dan jumlah kursi perolehan sura yang ada di Kabupaten Tanggamus antara lain.

Partai PDIP meraih sebanyak dua belas kursi, Partai PKB tujuh kursi, Partai PAN enam kursi, Partai Nasdem lima kursi, Partai Golkar empat kursi, Partai Gerindra empat kursi, Partai PKS empat kursi.

Untuk perolehan suara terbanyak dari empat puluh Calon Anggota DPRD Tanggamus yang di tetapkan KPU setempat diraih oleh Muhamad Naufal dari partai PDI-P Dapil Dua dengan jumlah suara lima ribu tiga ratus tiga suara. 

Pihaknya menyatakan bahwasannya setelah dilakukan penetapan nama empat puluh lima calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus Periode 2019 – 2024 ini akan melakukan surat pemberi tahuan kepada Bupati Tanggamus untuk segera dilakukan pelantikan.

(Edi/Kuh/Ri)