Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Hakim Kembali Vonis Ringan Hukuman Terdakwa Pelaku Korupsi

0
×

Hakim Kembali Vonis Ringan Hukuman Terdakwa Pelaku Korupsi

Share this article
Hakim Kembali Vonis Ringan Hukuman Terdakwa Pelaku Korupsi
Hakim Kembali Vonis Ringan Hukuman Terdakwa Pelaku Korupsi

radartvnews.com – Putusan vonis hukuman ringan kepada salah satu terdakwa korupsi pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah di Dinas Pendidikan Lampung tahun anggaran 2012 senilai 17,7 milyar dengan nilai kerugian negara sebesar 6,4 milyar rupiah ini diberikan  Majelis Hakim kepada terdakwa Hendrawan selama satu tahun dan dua bulan kurungan penjara atau lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kepada terdakwa hakim juga mengenakan  denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tak dibayar digantikan penjara selama tiga bulan.

Dalam amar putusan nya  Majelis Hakim yang diketuai oleh Syamsudin ini  menyatakan jika terdakwa terbukti melakukan tindak korupsi bersama sama dan  bersalah melanggar pasal dakwaan subsidair yakni pasal 3 junto pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Atas putusan Majelis Hakim terdakwa dan juga jaksa menyatakan sama sama terima.(leo/cat)