Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalMetro

Jual Pacar Dibawah Umur, Warga Purwosari Dibekuk

0
×

Jual Pacar Dibawah Umur, Warga Purwosari Dibekuk

Share this article
Jual Pacar Dibawah Umur, Warga Purwosari Dibekuk
Jual Pacar Dibawah Umur, Warga Purwosari Dibekuk

radartvnews.com – Waka Polres Metro, Kompol Dery Agung Wijaya, mengatakan menangkap Pemuda Pengangguran ini karena telah dua kali, menjual Kekasihnya. Dan dari setiap kali Transaksi, dihargai 250 Ribu Rupiah. Sementara dirinya mendapat bagian 100 Ribu per Transaksi.

Tersangka dibekuk atas dugaan melakukan Pencabulan anak di bawah umur dan juga menjual atau Memperdagangkan orang. Ini dilakukan setelah Polisi mendapat Laporan Keluarga korban.

Tesangka terancam Hukuman paling lama Sepuluh Tahun Penjara, karena telah Melanggar Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI no. 23 Tahun 2002, Jo Pasal 88 UU Ri No. 35 Atas Prubahan UU RI No. 23 Tahun 2002.

Adapun barang bukti yang berhasil disita Petugas diantaranya satu lembar pakaian dalam, celana jeans, dan barang bukti lainnya.

Selain menjual korban. Oki Wirayuda mengaku melakukan Perbuatan Cabul terhadap sang pacar yang masih dibawah umur ini sebanyak dua kali.(Jef/Yoy)