Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Judi Togel Online, Warga Kupang Teba Ditangkap

0
×

Judi Togel Online, Warga Kupang Teba Ditangkap

Share this article
Judi Togel Online

radartvnews.com – Danang 30 tahun, warga jalan Tangkuban Perahu, Kupang Teba , Teluk Betung Utara, terpaksa harus berurusan dengan tim Opsnal Polsek Teluk Bteung Utara, karna menjadi seorang bandar judi toto gelap online di sekitar kediamannya.

Pelaku yang belum memliki perkerjaan tetap ini, diamankan petugas berdasarkan informasi dari warga sekitar yang resah karena ulah tersangka yang sering bertransaksi judi togel on line.

Tersangka ditangkap di rumahnya  saat sedang mengirimkan judi togel yang dipesan pelanggannya melalui situs online judi togel Singapura.

Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan sudah setahun terakhir, ini dikarenakan tersangka tidak mempunyai perkerjaan tetap, tersangka mengakui paling besar mendapatkan keuntungan 200 ribu rupiah perhari, yang digunakan untuk keperluan sehari sehari.

Kapolsek Teluk Betung Utara, Kompol Sugiarto , mengatakan anggota Reskrim mengamankan tersangka tas pengaduan warga yang resah, dimana tersangka mengakui perbuatannya terdesak masalah ekonomi keluarga.

Atas perbuatannya kini tersangka dijerat denganpasa 303 atau pasal 45 ayat 1 undang undang ri no 11 tahun 200 , tetang informasi transaksi eletronik atau ite dengan ancaman 6 tahun penjara.(ren/rltv)