Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Kejati Ciduk DPO Penipuan Tanah

0
×

Kejati Ciduk DPO Penipuan Tanah

Share this article
Kejati Ciduk DPO Penipuan Tanah

Radartvnews.com- Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejari Bandar Lampung, menangkap seorang PNS dikabupaten Pesawaran yang merupakan terpidana penipuan tanah dikecamatan Sukabumi Bandar Lampung. Pelaku ditangkapsaat sedang berada didaerah Pesawaran, selasa  2 oktober 2018.

Kasipenkum Kejati Lampung Ari Wibowo mengatakan, pelaku  diketahui bernama Tasam bin Samat. Terpidana secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah  pada tahun 2013 lalu sebagaimana diatur pasal 378 KUHP. Akibat ulah terpidana, korban mengalami kerugian Rp.300 juta.

“Tasam bin Samat, terpidana secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah  pada tahun 2013 lalu sebagaimana diatur pasal 378 KUHP. Akibat ulah terpidana, korban mengalami kerugian 300 juta,” kata Ari (2/10).

Masih kata Ari, untuk mengelabuhi kejaran petugas warga Jalan Pulau Singkep, Sukarame, Bandar Lampung itu selalu berpindah pindah tempat. Tasam merupakan DPO Kejaksaan sejak tahun 2017 lalu.  Terpidana juga  sudah dijatuhi hukuman oleh  Majelis Hakim  selama 4 bulan kurungan penjara.

Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan dan melengkapi adminitrasi  di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, terpidana dibawa menggunakan kendaraan mobil untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasarakatan Kelas 1 Rajabasa, Badar Lampung.(lds/san)