Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Utara

Keluarga Korban Pembunuhan Ngamuk, Terdakwa Dituntut 15 Tahun

0
×

Keluarga Korban Pembunuhan Ngamuk, Terdakwa Dituntut 15 Tahun

Share this article

LAMPUNG UTARA- Keluarga Febi (12) korban pembunuhan pada 7 desember 2015, mengamuk di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, (15/6). Bahkan keluarga korban mengejar dan memukuli terdakwa  Syamsuri hingga ke ruang tahahan.

Rudi ayah korban menuturkan, tidak terima atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yang menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara yang dianggap terlalu ringan.

“saya tidak puas dengan tuntuan jaksa karena tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa, dan meminta terdakwa dihukum seumur hidup ,” ujar Rudi.

Sidang kasus pembunuhan ini akan di lanjutkan 14 juni mendatang, dengan agenda pledoi atau pembacaan pembelaan terdakwa. (puj/sep)