Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Kepergok Ronda, Pelaku Asusila Ditangkap

2
×

Kepergok Ronda, Pelaku Asusila Ditangkap

Share this article
Kepergok Ronda, Pelaku Cabul Ditangkap

Radartvnews.com- H (29) tidak berdaya saat digiring oleh petugas Unit PPA Polres Way Kanan guna mempertangungjawabkan perbuatanya. Warga belitang, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap karena melakukan asusila terhadap N-A yang masih berusia 17 tahun.

Pelaku menjelaskan, sudah kenal lama dengan korban dan sering bertemu. H mendatangi rumah korban dan hendak melakukan perbuatan mesum, kamis malam (7/2).

Naas aksi kejahatan diketahui warga yang tengah ronda malam dan langsung mengamankan pelaku. Polisi mengamankan barang bukti berupa sandal dan papan kayu merupakan jendela kamar yang diruysak pelaku untuk masuk kedalam rumah.

“korban mengalami trauma psikis yang sangat dalam akibat kejadian ini, unit PPA bekerja sama dengan dinas sosial way kanan untuk mengembalikan keadaan psikis dan mental korban,” kata Bripka Endra Widiyanto Kanit PPA Polres Way Kanan.

Pelaku dijerat undang undang no 17 tahun 2016   tentang perlindungan anak pasal 82 dan hukuman penjara maksimal 15 tahun.(ded/san)