Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Kesaksian Dua Aleg Beratkan Agus BN

1
×

Kesaksian Dua Aleg Beratkan Agus BN

Share this article
Kesaksian Dua Aleg Beratkan Agus BN

radartvnews.com- Sidang lanjutan dua terdakwa tindak pidana korupsi Agus Bakti Nugroho dan Anjar Asmara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, kamis siang (28/2). Dua saksi dihadrikan Jaksa Penuntut Umum diantaranya Suryata selaku Sekretaris Fraksi PDIP dan Andi Apriyanto Ketua Fraksi PKS Lampung Selatan.

Pada sidang sebelumya, terdakwa Agus Bakti Nugroho menyebutkan kedua anggota DPRD Lampung Selatan suryata dan Andi Apriyanto mengetahui serta menyaksikan adanya aliran dana fee proyek kepada anggota DPRD Lampung Selatan.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsimenghadirkan keduanya, dari keterangan keduanya mereka membantah dan tidak mengetahui adanya aliran dana yang mengalir kepada anggota DPRD Lampung Selatan.

Sementara itu tedakwa Agus Bakti Nugroho, mengaku keberatan dengan kesaksian keduanya. Kendati keduanya tidak mengakui dirinya menyerahkan penyelidikan kepada penyidik KPK.(lds/san)