Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Kios Diundi, Pedagang Dilarang Sewakan

2
×

Kios Diundi, Pedagang Dilarang Sewakan

Share this article
20 Januari 2018 Kios Pasar Perumnas Diundi

radartvnews.com- Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perdagangan berjanji  melakukan pengundian kios dan penempatan pedagang pasar perumnas wayhalim sebelum tanggal 20 januari 2018.  Pemkot mewajibkan pemilik kios untuk membayar sebesar Rp 720.000 untuk kios ukuran 2×3 meter.

Sahriwansyah  Kadis Perdagangan Kota Bandar Lampung menyatakan, akhir desember 2017 kemarin renovasi pasar perumnas wayhalim bandar lampung telah rampung. 232 kios dan 268 amparan sudah berdiri.

“belum dilakukan poengundian untuk penempatan kios,  pengudian di lakukan sebelum tanggal 20 januari 2018 perlengkapan berkas pemilik kios menjadi faktor utama pengudian sedikit terlambat,” kata Sahriawan,(9/1).

Walikota Bandar Lampung Herman HN kembali mengingatkan kepada pemilik kios untuk mematuhi perjanjian dan tidak meyewakan kios mereka.

“pemilik kos harus pakai sendiri jangan disewakan kembali kiosnya,” Ungkap Herman.

Berdasarkan penjanjian, pemilik kios harus berjualan dan tidak boleh di menyewakan kembali kiosnya, pemilik kios wajib membayar Rp720.000 untuk sewa kios ukuran 2×3 meter, pembayaran dilakukan setahun sekali.(sah/san)