Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Utara

Korupsi Berjamaah, Perangkat Desa di Sidang

0
×

Korupsi Berjamaah, Perangkat Desa di Sidang

Share this article

Radartvnews.com – Tiga orang oknum perangkat Desa Ratu Abung, Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi Tanjung Karang, lantaran telah melakukan korupsi berjamaah dan merugikan negara senilai 79 juta rupiah.

Ketiga terdakwa yakni, Manijah, Kepala Desa Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara. Sabardi Sekretaris Desa, dan Zainul Pardi PJ Kepala Desa Ratu Abung. Jaksa penuntut umum menjerat ketiganya dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 2019 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi dengan ancaman pidana, paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.

Terungkapnya kasus ini setelah dilakukan audit dari dua item proyek ditemukan beberapa pelanggaran di antaranya, proyek pembangunan gorong-gorong serta proyek pengadaan proyektor yang fiktif. Sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai 79.812.800 dari nilai anggaran 423.000 rupiah pada tahun 2016 lalu.

Sementara sidang lanjutan dari perkara ini akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (leo/bow)