Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Korupsi Uang Rehabilasi Pasar, 3 Terdakwa Dituntut 18 Bulan

0
×

Korupsi Uang Rehabilasi Pasar, 3 Terdakwa Dituntut 18 Bulan

Share this article
Korupsi Rehabilasi Pasar, Tiga Terdakwa Dituntut 18 Bulan

Radartvnews.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Albert Asmara, Sukarno dan Yohanes Sunaryo terdakwa korupsi rehabilitasi pembanguan pasar tradisional di desa sukatani, kalianda, Lampung Selatan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (21/12).

JPU menilai ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam dakwaan subsidair pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 1999  sebagaimana diubah dan ditambah kedalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terdakwa Sukarno Dan Yohanes Sunaryo diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 60 juta, sedangkan Terdakwa Albert Asmara terbebas pengembalian uang.

Kasus ini dimejahijaukan berawal saat Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lampung Selatan mendapat anggaran rehabilitasi pembangunan pasar tradisional desa sukatani, kalianda, Lampung Selatan. Berdasarkan audit BPK ketiganya menggelapkan uang Rp 105 juta.