Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

KPU Setop Iklan Pers Bodong

1
×

KPU Setop Iklan Pers Bodong

Share this article

Radartvnews.com- Kampanye dua puluh satu hari yang dimulai tanggal 24 maret 2019 sampai 13 april 2019 difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelanggara, termasuk pemasangan iklan peserta pemilu di media massa baik cetak maupun elektronik.

Untuk membahas hal ini, KPU Lampung dalam waktu dekat mengundang seluruh pengurus partai politik dan calon anggota DPD RI untuk melakukan pembahasan. Selain itu KPU melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung.

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan untuk iklan di media massa baik cetak dan elektronik, KPU merujuk aturan dari Dewan Pers dan KPU RI. Media yang mendapatkan iklan kampanye harus terdaftar di dewan pers jika media belum terdaftar maka KPU tidak memberikan iklan kampanye.

“untuk iklan di media massa baik cetak dan elektronik, KPU merujuk aturan dari Dewan Pers dan KPU RI,” kata Nanang.

Anggaran iklan untuk media massa ini bersumber dari apbn yang digelontorkan langsung oleh KPU RI untuk besaranya setiap daerah berbeda – beda menyesuaikan dengan luas daerah.(bow/san)