Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungPeristiwa

Kurir 4 Ton Daging Celeng Dibui 1 Tahun

1
×

Kurir 4 Ton Daging Celeng Dibui 1 Tahun

Share this article

Radartvnews.com – Majelis hakim menyatakan, terdakwa Hermanto terbukti meyakinkan bersalah melanggar Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Ayat 1 Huruf A dan Ayat 2 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Selain hukuman badan, Hermanto juga dibebani uang denda 5 juta rupiah. Namun, jika tidak dibayar terdakwa wajib menjalani hukuman tambahan selama 1 bulan.

Terungkapnya perkara ini berawal kecurigaan petugas KSKP pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, melihat mobil box dari Sumatera Selatan dengan tujuan Pulau Jawa, pada 27 April 2019 lalu. Petugas mendapatkan 4 ton daging celeng ditutupi jerami dan buah semangka. Di persidangan terdakwa mengaku dijanjikan uang 7 juta rupiah dan baru dibayar 3 juta rupiah.

Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 18 bulan kurungan penjara. Atas vonis majelis, terdakwa dan juga jaksa menyatakan terima. (leo/bow)