Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Lima Warga Jati Mulyo Dikriminalisasi

0
×

Lima Warga Jati Mulyo Dikriminalisasi

Share this article
Sarjiyo, Sugiyanto, Djumino, Sumarjo dan Jumadi Dilaporkan Totok Family Melakukan Pemalsuan Surat Tanah

Radartvnews.com- Dalam sidang yang mengagendakan keterangan saksi ahli hukum pidana universitas indonesia dr.Eva Achjani Zulfa, SH,MH menyatakan bila perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang ini, sudah kadaluarsa.

Pasalnya tuduhan pemalsuan surat baru dipersoalkan di tahun 2017 setelah adanya persoalan ganti rugi lahan yang masuk dalam pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera. Sementara objek permasalahan yakni surat persetujuan pelepasan aset oleh Gubernur Oemarsono kepada kelima terdakwa yang mewakili warga jati mulyo terjadi pada tahun 1999 hingga ada rentang waktu 18 tahun lamanya.

“KUHP membatasi penyidik untuk melakukan penyidikan hanya 12 tahun saja untuk perkara pemalsuan surat,” ungkap Eva (21/12).

Jikalau memang yang dipermasalahkan  adanya surat palsu tidak bisa lagi mencari surat photo copy ini benar atau palsu karena dari tahunnya surat itu dibuat tahun 1999 sehingga masanya sudah 18 tahun.

“undang-undang hanya  memberikan waktu 12 tahun kepada penegak hukum kalau diketahui ada surat palsu untuk dituntut,” tegas Eva. Selain itu pakar hukum pidana UI ini juga mengemukakan bila saksi adalah orang yang melihat/ mendengar dan merasakan sendiri bukan berdasarkan katanya.

Diketahui kasus kelima terdakwa yakni Sarjiyo, Sugiyanto, Djumino, Sumarjo dan Jumadi berawal dari tahun 1998. Persetujuan warga kelima terdakwa mengajukan surat permohonan kepada pemprov lampung yang saat itu dijabat Gubernur Oemarsono untuk pelepasan lahan pemda seluas 8,5 hektar untuk warga.

Tahun 1999 atas surat gubernur yang ditanda tangani Oemarsono ada klausul untuk tertib administrasi meminta Sarjiyo dkk atas nama warga jati mulyo untuk mengurus surat hak atas tanah 8, 5 hektar.

Setelah berkonsultasi dengan BPN Lampung Selatan yang saat itu dijabat Sismanto bila BPN didaerah hanya bisa menerbitkan sertifikat hanya untuk tanah seluas 2,5 hektar saja.

Tahun 2016 muncul persoalan saat akan ada ganti rugi jalan Tol Trans Sumatera, dimana pelapor cs mengaku sebagai pemilik lahan garapan atas laporan yang dikuasakan kepada totok family ke Polda Lampung.(lds/san)