Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungKesehatan

Limbah Medis RS Diambil Sekali Sepekan

4
×

Limbah Medis RS Diambil Sekali Sepekan

Share this article

Incenerator atau mesin pemusnah limbah medis yang dimiliki oleh seluruh rumah sakit di Provinsi Lampung sudah tidak beroperasi. Seluruhnya tidak lagi mengantongi izin operasional dari kementerian lingkungan hidup, termasuk milik rumah sakit terbesar di Provinsi Lampung rumah sakit umum daerah Abdul Moeloek.

Untuk memusnahkan limbah medis yang dihasilkan, mayoritas rumah sakit yang ada di Provinsi Lampung memanfaatkan jasa pihak ketiga dalam yakni Pt Biuteknika Bina Prima. Oleh pihak ketiga limbah medis diambil dalam jangka waktu satu minggu sekali dan dibawa langsung ke Cilegon.

Namun anehnya, jasa transporter limbah B3 tak memiliki kantor cabang di Lampung. Hal ini disampaikan oleh Erwin, koordinator lapangan Pt Biuteknika. Seluruh limbah B3 dari berbagai rumah sakit di Lampung langsung dibawa menggunakan truk  menuju Cilegon, tanpa adanya transit. (Put/Wo)