Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Selatan

Mantan Bendahara Jalani Sidang Perdana

0
×

Mantan Bendahara Jalani Sidang Perdana

Share this article
Mantan Bendahara Jalani Sidang Perdana
Mantan Bendahara Jalani Sidang Perdana

radartvnews.com – Edwin Muhammad Zubair harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang.

Bendahara Pengeluaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kabupaten Lampung Tengah ini didakwa melakukan tindak pidana Dana Bantuan Sosial pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah tahun 2007 senilai 32 miliar rupiah.

Warga Jalan Raden Gunawan Hajimena Natar Kabupaten Lampung Selatan ini bersama Kiepala BPKD Herman Hasboellah, oleh Jaksa Tedi Nopriadi didakwa menandatangani pencairan dana senilai 32 milyar.

Dana fiktif tersebut diperuntukan untuk anggaran berupa Belanja Bantuan PKK 200 juta,  Belanja Bantuan Lembaga Keagamaan 6 miliar, Belanja Bantuan Sosial Partai Politik 820 juta dan bantuan Organisasi Kemasyarakatan 25 miliar.

Terdakwa mengajukan 20 proposal pengajuan bantuan Sosial Bansos Fiktif sebanyak 550 juta rupiah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo,  pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI no 20 tahun 2001tentang perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi KUHP.

 Atas tuduhan Jaksa, terdakwa merasa tidak keberatan, Majelis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (leo)