Scroll untuk membaca artikel
Metro

Melanggar Warga Bisa Didenda Hingga 50 Juta Rupiah

2
×

Melanggar Warga Bisa Didenda Hingga 50 Juta Rupiah

Share this article
Melanggar Warga Bisa Didenda Hingga 50 Juta Rupiah
Melanggar Warga Bisa Didenda Hingga 50 Juta Rupiah

radartvnews.com – Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Metro Nasrianto Effendi Perda nomor 7 tahun 2016 sebagai upaya legislatif dan eksekutif untuk  menanggulangi penyakit masyarakat mulai dari perjudian, pelacuran, gelandangan, minuman keras, narkoba, termasuk dalam kasus asusila dimana bagi para pelaku yang melanggar akan dikenakan denda  sampai Rp 50 juta atau hukuman tiga bulan kurungan.
Lebih lanjut Nasrianto menjelaskan Perda nomor 7 tahun 2016 juga akan memberikan sanksi kepada pengemis atau gelandangan di Kota Metro, sanksi berupa kurungan hingga tiga bulan dan atau denda Rp 5 juta. Kemudian  bukan cuma prostitusi dan pengemis, perda ini juga mengatur penyakit masyarakat lainnya seperti perjudian dan minuman alcohol, narkoba. (yok/cat)