Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Menko Darmin Minta Larangan Minyak Goreng Curah Dibatalkan

1
×

Menko Darmin Minta Larangan Minyak Goreng Curah Dibatalkan

Share this article

Radartvnews.com – Pelarangan peredaran minyak goreng curah di pasaran oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita ternyata ditentang sejumlah pihak. Bahkan salah satunya dari anggota kabinet sendiri.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta agar larangan peredaran minyak goreng curah tersebut dibatalkan.

“Pokoknya pelarangannya itu batal dulu,” kata Darmin Nasution di Jakarta, Rabu (9/10).

Menko Darmin mengaku dirinya telah bertemu dengan Menteri Enggartiasto dan menanyakan terkait larangan yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2020.

“Saya tanya Pak Enggar, akan dibatalkan apa sudah (dibatalkan). Pokoknya sedang dalam proses dibatalkan,” katanya.

Mendag Enggartiasto dalam keterangan tertulis sebelumnya mengatakan pemerintah masih memberikan kesempatan penggunaan minyak curah. Selain itu juga ak melarang warga yang masih menggunakannya.

“Pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk penggunaan minyak goreng curah, juga mempersilahkan bagi masyarakat yang masih mempergunakan minyak goreng curah,” katanya.

Pemerintah, hanya ingin agar industri segera mengisi pasar dengan kemasan sederhana dan mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp11.000 per liter.

Mendag Enggartiasto menjelaskan tidak ada sama sekali maksud pemerintah untuk mematikan industri rakyat, juga usaha kecil dan menengah terkait kebijakan tersebut.

“Karena harga minyak goreng kemasan dan ketersediaannya dijamin pemerintah, tidak memberatkan, dan tidak berbeda jauh dengan minyak goreng curah,” katanya.

Kemasan-kemasan ini juga terdiri dari kemasan yang kecil dan ekonomis hingga yang besar, mulai dari 200 ml sampai 1 liter.

Mendag juga menegaskan tidak akan ada penarikan minyak curah dari pasaran.

“Tidak ditarik. Jadi, per tanggal 1 Januari (2020) harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung, juga sampai di pelosok-pelosok desa,” tegasnya.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sartono Hutomo mengatakan pihaknya akan memanggil Kementerian Perdagangan terkait hal tersebut.

“Kami akan memanggil pihak Kementerian Perdagangan, agar hal ini jalan keluarnya tidak memberatkan rakyat kita,” kata Sartono.

Sartono menyampaikan peraturan Menteri Perdagangan untuk memasarkan minyak goreng dalam kemasan itu sudah ada sejak 2014.

“Saya amati mundurnya kebijakan minyak goreng kemasan ini disebabkan masih belum siapnya industri minyak goreng untuk membuat pabrik kemasan. Harusnya Pemerintah menyadari pengemasan minyak goreng butuh persiapan lebih panjang,” ujarnya.

Dia mengatakan pelarangan penjualan minyak goreng curah jangan sampai menimbulkan persoalan baru, di mana minyak goreng kemasan harganya langsung meroket lantaran butuh banyak filling machine.

Untuk itu, pihaknya akan segera memanggil pihak Kementerian Perdagangan untuk berdiskusi agar kebijakan tersebut tidak membebani rakyat. (fin/put)