Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Mudik, Rumah Sakit Wajib Terima Pasien BPJS

2
×

Mudik, Rumah Sakit Wajib Terima Pasien BPJS

Share this article
Mudik, Rumah Sakit Wajib Terima Pasien BPJS

radartvnews.com- Bagi pengguna Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) saat mudik lebaran 2018 mendatang, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehata (BPJS) kesehatan meluncurkan program pelayanan mudik nyaman bersama BPJS kesehatan.

Kepala BPJS Lampung dr Johana menjelaskan, libur mudik 7 juni 2018 hingga 27 juni 2018 BPJS tetap akan melayani peserta JKN, KIS.  BPJS menjamin pemudik dapat mengunakan kartu layananan untuk tindakan medis bila mengalami gangguan kesehatan saat menuju kampung halaman.

“mudik nyaman bersama BPJS kami buka akses seluasnya baik langsung maupun tidak langsung, kita membuka layanan khusus di kantor BPJS kesehatan, tidak lagi dilakukan rujukan berjenjang jadi pemudik dapat mendatangi rumah sakit dan pelayanan kesehatan yang buka,” ujar Johana (4/6/2018).

Semenatar Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyiagakan 77 fasilitas kesehatan di 15 kabupaten-kota serta 13 Rumah Sakit untuk melayani masyarakat saat mudik lebaran.(ren/san)