Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungPemprov Lampung

Naik Pesawat Garuda, Pegawai Pemprov Dapat Diskon 10 Persen

3
×

Naik Pesawat Garuda, Pegawai Pemprov Dapat Diskon 10 Persen

Share this article

radartvnews.com-Maskapai Penerbangan PT Garuda Indonesia memberikan diskon 10% kepada Pegawai Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2018 ini. Diskon ini masuk dalam memorandum of understanding (MoU) antara Pemprov dan PT. Garuda Indonesia. Hal itu disampaikan Pj. Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis saat menerima audiensi PT. Garuda Indonesia (Persero) di ruang kerja Sekda, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (01/08/2018).

Hamartoni menjelaskan melalui kerja sama itu, setiap pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang menggunakan jasa penerbangan maskapai Garuda akan mendapatkan diskon atau potongan harga sebesar 10 persen untuk penerbangan domestik dan penerbangan internasional.

“Kerja sama ini saling menguntungkan, Pemerintah Provinsi Lampung akan mendapatkan keringanan harga tiket, sementara Garuda akan mendapatkan tambahan pangsa pasar korporasi, bagi setiap pegawai Pemprov akan dibantu oleh pihak Garuda untuk menjadi member Garuda Card yang akan memperbudah akses pembelian tiket dengan banyak keuntungan yang akan didapatkan” ujar Hamartoni.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap dengan berlanjutnya MoU antara Pemprov Lampung dan PT Garuda Indonesia bisa memberikan dampak positif bagi pegawai pemerintah dalam melaksanakan perjalanan dinas baik di dalam ataupun di luar negeri.

Sementara itu, Gatot Rijadi selaku General Manager PT. Garuda Indonesia mengatakan kerja sama ini merupakan perpanjangan dari tahun sebelumnya. Diskon 10% tersebut naik 2% dari tahun 2017, yang diskonnya 8%. Naiknya diskon disebabkan pemasukan mencapai target sebesar Rp2 miliar.
“ PT Garuda Indonesia akan terus melanjutkan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan terus memberikan keuntungan dengan menaikkan diskon yang sebelumnya dari 8% menjadi 10%. Keuntungan dari kontrak kerjasama ini dimaksudkan untuk meringankan biaya tranportasi perjalan dinas. Akan tetapi, kontrak kerjasama ini tidak hanya dapat digunakan untuk perjalanan dinas saja akan tetapi untuk keperluan pribadi masih dapat digunakan” ujar Gatot. (Rls/Jf)