Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Napi LP Cipinang Atur Peredaran Narkoba

0
×

Napi LP Cipinang Atur Peredaran Narkoba

Share this article
Napi LP Cipinang Atur Peredaran Narkoba

Radartvnews.com- Penyelundupan 11 kilogram sabu–sabu di area pemeriksaan seaport interdiction  Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Barang bukti tersebut didapat saat petugas melakukan pemeriksaan rutin pada hari sabtu 27 oktober 2018.

Di sebuah bus NPM bernomor polisi BA 7221 NU, untuk mengelabuhi petugas para tersangka membagi barang tersebut menjadi sebelas paket lalu membungkus barang tersebut dengan plastik berwarna hijau kombinasi kuning bertuliskan guanyinwang dan menyimpan belasan kilogram sabu tersebut pada dua buah tas jinjing berwarna coklat.

Selain sabu–sabu dari dalam tas tersebut, aparat juga menemukan 4000 ekstasi berwarna hijau dan oranye yang di kemas di dalam plastik alumunium foil. Barang-barang tersebut di dapat dari seorang penumpang bernama Rahmat Sukri, warga Sumatera Barat.

Tersangka mengaku barang–barang tersebut bukanlah miliknya, dirinya hanya bertugas mengantar tersebut ke Jakarta atas perintah panji dan andes yang saat ini masih mendekam di LP Cipinang Jakarta Utara.

Selain Rahmat Sukri, aparat juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Reki Satria dan Heri Fernandes warga sumatera barat yang bertugas untuk mengantar dan menjemput barang tersebut. Dari hasil penyelidikan  di ketahui, bahwa ternyata heri dan Reki  adalah adik kandung Andes, terangka yang masih mendekam di LP Cipinang

Selain sabu dan ekstasi, pada 16 november lalu aparat juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua puluh dua kilo gram ganja kering siap edar. Dari dua orang tersangka yakni MY 23 tahun warga Madiun dan HR 28 tahun warga Kediri, Jawa Timur.

Para tersangka ditangkap di area Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan saat akan mengirimkan ganja dari Aceh,  menuju pulau jawa. Modus yang di gunakan oleh tersangka adalah menyimpan ganja kedalam koper, lalu naik bus layaknya penumpang lainya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, para tersangka akan di jerat dengan pasal 112/114/132/ Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.(mai/san)