Scroll untuk membaca artikel
Metro

Napi Metro Tolak Akui NKRI

0
×

Napi Metro Tolak Akui NKRI

Share this article

Sugianto Alias Kang Su, terpidana kasus terosisme yang dipindah dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok ke Lapas Kelas II A Metro, Oktober 2015 lalu, tak mendapat remisi Hut ke 74 Kemerdekaan RI.

Narapidana asal Poso itu, tidak memenuhi syarat seperti menolak mengakui keberadaan NKRI, dan enggan bekerjasama, Atau Justice Collaborator mengungkap Kasus Terorisme.

Kalapas Kelas II A Metro, Ismono, mengatakan bahwa Sugianto alias Kang Su, tidak diusulkan menerima remisi lantaran tidak memenuhi syarat yang diberikan negara, Kang Su divonis delapan tahun kurungan penjara dan telah menjalani masa hukuman selama enam tahun.

Diketahui, Sugiatno alias Kang Su diketahui merupakan terpidana Terorisme Poso dari kelompok Santoso yang melakukan pembunuhan terhadap Dua Anggota Brimob di Poso.(Yok/Rie)