Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Napi Pengedar Sabu Divonis 7 Tahun Dan 6 Bulan Penjara

2
×

Napi Pengedar Sabu Divonis 7 Tahun Dan 6 Bulan Penjara

Share this article
Napi Pengedar Sabu Divonis 7 Tahun Dan 6 Bulan Penjara
Napi Pengedar Sabu Divonis 7 Tahun Dan 6 Bulan Penjara

radartvnews.com –Vonis tambahan hukuman kepada terdakwa Deden Supriyatna ,  selama 7 tahun 6 bulan penjara, yang merupakan warga binaan dirutan Way Hui, Lampung Selatan ini, dijatuhi hakim pengadilan Negeri kelas 1 a Tanjung Karang, senin siang, lantaran warga jalan Raden Fatah, Kaliawi, Tanjung Karang pusat Bandar Lampung ini terbukti mengedarkan narkotika sabu sabu didalam lapas. Selain dikenakan hukuman badan, pemuda 24 tahun ini, juga dikenakan denda sebesar satu milyar rupiah subsider enam bulan penjara. Dengan ketentuan jika , denda tak dibayar maka digantikan penjara selama enam bulan.

 

Putusan ini sendiri sama dengan putusan jaksa penuntut umum, di atas putusan majelis, jaksa menyatakan terima, sedangkan terdakwa menyatakan pikir-pikir.(leo/cat)