Radartvnews.com- Kasipenkum Kejati Lampung Ari Wibowo menjelaskan, saat ini Korps Adhyaksa menangani 21 kasus dengan terpidana mati di lampung.
Terpidana mati didominasi kasus narkotika dengan 15 orang, sementara enam orang lainya terjerat perkara pembunuhan.
Berikut naman nama terpidana mati dan masih menuggu penetapan dari kejaksaan agung untuk dieksekusi.
21 Terpidana Mati di Lampung
- Leong Kim Ping perkara narkotika
- Enrizal alias buyung perkara narkotika
- Endang waluyo perkara pembunuhan
- Hendra prasetyo perkara pembunuhan
- Wawan setiawan perkara pembunuhan
- Ari purnomo perkara pembunuhan
- Budiyono perkara pembunuhan
- Bripka medi andika perkara pembunuhan
- Satria ajiandika perkara narkotika
- Haryono perkara narkotika
- Ridho yudiantara perkara narkotika
- hendrik saputra perkara narkotika
- Yoes harpenas perkara narkotika
- Kamaludin perkara narkotika
- Iwan kurniawan perkara narkotika
- ali rahman perkara narkotika
- Mukhtar perkara narkotika
- Romi saputra perkara narkotika
- Omi putra perkara narkotika
- sulaiman jasum perkara narkotika
- sarkawi alias awi perkara narkotika
Tiga narapidana sudah memiliki kekuatan hukum tetap atanu incrach dan menunggu eksekusi ketiganya yaitu Leong Kim Ping warga malasia, Enrizal Alias Buyung warga Bekasi, Jawa Barat dan Endang Waluyo warga Dusun I Desa Tandus Rambong Merapi, Seputih Mataram, Lampung Tengah.
Sedangkan untuk terpidana mati lainya, belum memenuhi syarat karena masih melakukan upaya hokum.(lds/san)