Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalWay Kanan

Operasi Tangkap Tangan, Honorer Dishub Diamankan

1
×

Operasi Tangkap Tangan, Honorer Dishub Diamankan

Share this article
Operasi Tangkap Tangan, Honorer Dishub Diamankan
Operasi Tangkap Tangan, Honorer Dishub Diamankan

radartvnews.com – Kepolsian Polres Way Kanan menggelar konfrensi pers hasil tangkap tangan pelaku pungli. Kegiatan expose yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Pristiwanto, SH ini berlangsung di Aula Pers Polres Way Kanan kemarin.

Dihadapan jurnalis media cetak dan elektronik, jajaran Kepolisian Polres Way Kanan ini membeberkan hasil operasi tangkap tangan di UPTD KIR Dinas Perhubungan oleh tim saber pungli, polisi mengamankan RD yang merupakan Staf Honorer di Dinas Perbunungan.

Penindakan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa setiap pemilik kendaraan yang akan mengurus surat perpanjangan KIR tentang izin angkut dan bongkar muat barang di bawah kewenangan Dishub bisa diselesaikan melalu pelaku berinisial RD Pegawai Honorer di Kantor UPTD Dishub Kabupaten Way kanan.

Pelaku kerap meminta biaya yang tidak sesuai dengan tarif yang sudah di atur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Way kanan Nomer 28 Tahun 2002 tentang tarif pengurusan KIR sebesar  Rp.28.500. Namun, pelaku malah memungut biaya dari pemohon KIR kendaraan sebesar Rp.340.000 kemudian pemohon memberikan uang sebesar Rp.400.000 kepada pelaku.

Dari informasi ini Tim Penindakan dan Yustisi Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Way Kanan langsung menuju Kantor UPTD Dinas Perhubungan Kabupaten Way Kanan yang berada di Kecamatan Baradatu Way Kanan.

Selanjutnya tim berhasil melakukan penangkapan di Kantor UPTD Dinas Perhubungan yang berada di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Pada saat di amankan pelaku sedang bertransaksi dengan pemilik kendaraan yang sedang mengurus surat perpanjangan KIR.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp.400.000 di tangan pelaku, uang tunai sebesar 2 juta rupiah didalam laci, 4 lembar buku KIR, 3 lempeng peneng sudah di cat, 20 blangko kosong buku KIR, 8 blangko kosong izin usaha angkut 4 blangko kosong izin bongkar muat, 2 lembar data uji kendaraan, 8 batang kawat pemasangan panen KIR.

Namun RD tidak di tahan oleh pihak Polres Way Kanan, pihak polres akan menyerahkan RD ke Inspektorat karena operasi tangkap tangan hanya berlaku untuk kalangan ASN tidak untuk pegawai honorer.(Jef/Ded)