Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Pabrik Garam Ilegal, Pemilik Tuding Polisi Arogan

1
×

Pabrik Garam Ilegal, Pemilik Tuding Polisi Arogan

Share this article
Pabrik Garam Ilegal, Pemilik Tuding Polisi Arogan

radartvnews.com- Destri Pemilik Home Industri garam merk Segitiga Permata dan juga istri dari Ariyanto menyayangkan tindakan kepolisian yang melakukan penyitaan puluhan ton garam miliknya,

Menurutnya aparat kepolisian harus memberikan pembinaan dan tidak main angkut begitu saja. “polisi tidak menghargai proses pembuatan izin standar nasional dan izin edar dari BPOM,” kata Destri.

Destrimenunjukan bukti surat surat untuk meyakinkan bahwa izin masih dalam proses dan usaha yang dijalani nya tidak ilegal dan masih dalam proses.

Kedatangan Petugas BbPOM Bandar Lampung  dikediamannya beberapa lalu bukan untuk menghentikan penjualan garam, petugas hanya meminta menunda sementara peredaran garam  hingga surat izin  keluar serta menstandarkan gudang produksi yang dianggap petugas  masih dibawah SNI.

“petugas hanya meminta menunda sementara peredaran garam  hingga surat izin  keluar serta menstandarkan gudang produksi,” imbuhnya.

 

BPOM Sebut Pemilik Bandel

Sementara, Kepala BPOM Bandar Lampung Syamsuliani membenarkan sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik home industri  untuk  menghentikan sementara peredaran garam.

Sebelum mendapatkan SNI dan izin edar dari BPOM namun yang bersangkutan diam diam mengindahkan imbauan petugas.

Untuk mendapatkan ijin edar dari BPOM harus mengikuti prosedur, diantaranya harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dari pihak balai riset dan standardisasi. Setelah dapat ijin baru bisa mendaftakan ijin edar dari BPOM.

“Untuk mendapatkan ijin edar dari BPOM harus mengikuti prosedur, diantaranya harus memenuhi Standar baru bisa mendaftakan ijin edar dari BPOM,” ujar Syamsuliani.

Sementara, Kasubdit  I Indagsi Dit Rekkrimsus Polda Lampung AKBP Budiman dihubungi via telpon, mengaku Home Industri garam milik Ariyanto tidak memiliki Standar Nasional Indonesia, tidak ada ijin edar dari BPOM Kota Bandar Lampung.

“meskipun  masih proses tetap saja belum mempunyai izin, serta tidak Standar Nasional Indonesia,” ujarnya.

Sementara beberapa warga sekitar tak jauh dari kediaman rumah ariyanto yang tidak mau diambil gambarnya mengaku usaha yang ditekuni ariyanto sudah berjalan sekitar 5 hingga 6 tahun dan mengaku tidak tahu kalau usahanya yang dijalani ariyanto adalah illegal.

Didalam gudang terlihat sepi dan tidak ada kegiatan produksi garam, melainkan terlihat ratusan karung didalam maupun diluar gudang berisikan bahan baku garam.(lds/san)