Scroll untuk membaca artikel
Pemprov Lampung

Pelantikan Tunggu Gubernur, Ini Nilai Seleksi Komisioner KI Lampung

0
×

Pelantikan Tunggu Gubernur, Ini Nilai Seleksi Komisioner KI Lampung

Share this article
DPRD Lampung akhirnya mengumumkan lima komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Lampung periode 2020/2024

Radartvnews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung akhirnya mengumumkan lima komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Lampung periode 2020/2024. Pengumuman ini ditetapkan DPRD Lampung atas hasil pelaksanaan proses seleksi anggota Komisi Informasi yang ditetapkan pada 24 januari 2020 lalu.

Wakil ketua II DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari menyampaikan penetapan ini sesuai undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pada pasal 30 ayat 2, pasal 32 ayat 1, 2 dan dan 3 serta pasal 33.

Menurutnya, penetapan kelima komisioner KI Lampung ini berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan dari 15 calon KI Lampung yang telah dilakasanakan sebelumnya dan hasil ini pun tidak ada yang dirubah serta tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Sementara kelima komisioner KI Lampung periode 2020/2024 adalah peringkat pertama diraih oleh Dery Hendryan peringkat dua Muhammad Fuad peringkat ketiga syamsurrizal, peringkat Empat Ahmad Alwi Siregar dan peringkat kelima Erizal.

Ririn Kuswantarimenambahkan, berdasarkan hasil ini maka DPRD akan direkomendasikan kepada Gubernur Lampung untuk disahkan melalui surat keputusan gubernur dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

Hasil seleksi anggota Komisi Informasi Lampung Periode 2020/2024 yaitu Dery Hendryan nilai 1.144, Muhammad Fuad nilaI 1.136, Syamsurrizal nilai 1.134, Ahmad Alwi Siregar nilai 1.127, Erizal nilai 1.126,5, Fadila Sari nilai 1.046, Sylvia Wulansari         nilai 1.043, Fauzi Heri nilai 1.042, Dedeh Kurniasih nilai 1.036, Nizwar nilai 1.034, Mashudi nilai 1.029,5, Rahmatul Ummah nilai 1.027, Syafnizal Datuk Sinaro        nilai 1.003, Eko Priyo Santoso      nilai 994, Guntur Subing nilai 961.(krp/san)