Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Timur

Pembunuh Gajah Lolos, Pemburu Rusa Diciduk

0
×

Pembunuh Gajah Lolos, Pemburu Rusa Diciduk

Share this article
Dua Tersangka Menjalani Pemeriksaan di Mapolres Lampung Timur

radartvnews.com- Kedua pemburu rusa yang kerap beraksi dikawasan Taman Nasional Way Kambas, keduanya ditangkap Satuan Tipter Mapolres Lampung Timur.

Penangkapan Rudiman warga desa tegal ombo  dan Unang warga desa tanjung tirto kecamatan way bunggur, Lampung Timur terkait penyelidikan kasus tewasnya gajah liar beberapa hari lalu.

Ronald Wijaya Kanit Tipiter Polres Lampung Timur menjelaskan, petugas mendapat informasi di Lampung Timur banyak beredar daging rusa. Saat dilakukan penangkapan petugas menemukan barang bukti berupa kepala rusa dan sebilah golok yang digunakan untuk memotong hewan tangkapan.

Dua pemburu liar ini akan dijerat pasal  21 ayat 2 Undang- Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.(sam/san)