Scroll untuk membaca artikel
Pemprov Lampung

Pemerintah Evaluasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Lampung

2
×

Pemerintah Evaluasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Lampung

Share this article

RADARTVNEWS- Pemerintah Provinsi Lampung menerima Kunjungan Kerja Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka koordinasi dan evaluasi Pelaksanaan Uji Coba Pola Billing System Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Provinsi Lampung.

Dalam laporan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Lana Rekyanti di Rumah Kayu Bandar Lampung, Kamis (16/06/2016) menjelaskan bahwaPelaksanaan Uji Coba Distribusi Pupuk Bersubsidi dengan Pola Billing System telah dilaksanakan di Kecamatan Candi Puro Kabupaten Lampung Selatan mulai tanggal 6 April 2016 lalu.

Adapun pelaksanaan uji coba ini telah dilakukan oleh 2 Distributor Pupuk Bersubsidi yakni PT. Pusri dan PT. Petrokimia Gresik di 14 Desa,dengan melibatkan 14 Gapoktan dan 278 Kelompok Tani serta 9 Kios yang berada di Kecamatan Candi Puro Kabupaten Lampung Selatan. Sampai dengan Mei 2016, Pupuk Bersubsidi yang telah tersalurkan diantaranya jenis Urea, NPK, SSP-36 dan Organik.

Selanjutnya Pada Musim Rendeng Tahun 2016, Rencananya Kabupaten/ Kota yang akan melaksanakan Pola Billing System adalah Kabupaten Lampung Selatan yang terdiri dari 70 Desa dan 1099 Kelompok serta Kabupaten Tulang Bawang Barat di Kecamatan Tumijajar.

“Pada tahun 2017 Rencana Uji Coba Distribusi Pupuk Bersubsidi dengan Pola Billing System ini akan dilaksanakan di Lampung Tengah, Pringsewu, Pesawaran, Tulang Bawang, Tanggamus, Lampung Timur, Lampung Utara”, jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi mengatakan bahwa program ini merupakan sebagai salah satu upaya untuk memberikan pelayanan kepada pahlawan pangan (para petani) agar pupuk bersubsidi tersalurkan sesuai dengan prinsip 6 tepat (tepat jenis, jumlah, harga tempat, waktu, dan mutu).

“Program ini memberikan manfaat bagi kelompok tani untuk lebih mudah mendapatkan mendapatkan informasi mengenai jumlah dan jenis pupuk yang akan disalurkan. Serta Pembayaran oleh Kelompok Tani langsung diterima oleh distributor”, uangkapnya.

Evaluasi dan perbaikan System Uji Coba Distribusi Pupuk Bersubsidi melalui Pola Billing Sytem dapat segera dipergunakan sebagai acuan revisi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Pola Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Provinsi Lampung, tegas Arinal.(Rls/sep)