Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Pemilik 134 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati

3
×

Pemilik 134 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati

Share this article
Para Terdakwa Pemilik 134 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati Dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang (8/1)

radartvnews.com- Para terdakwa yaitu Rizqi Arijumanto, Satria Aji Andia, Ridho Yudiantara, Hendri Saputra dan haryono yang seluruhnya warga bandar lampung ini dituntut Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Sabi’in dengan hukuman mati, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, senin siang (8/1).

Satu terdakwa lainya yaitu Agus Purnomo dituntut selama 20 tahun tahun penjara denda satu miliar subsider enam bulan penjara karena tidak terlibat langsung dalam jual beli narkoba.

JPU menilai para terdakwa terbukti menjual atau menerima narkotika yang beratnya melebihi 1 kilo gram tututan sudah sesuai sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 undang undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu Budiyono penasehat hukum kelima keenam terdakwa menyatakan sangat keberatan dengan tuntutan JPU yang dianggap terlalu tinggi dengan tuntutan mati yang diberikan JPU.

“tuntutan terlalu tinggi, kami akan mengajukan pledoy pada persidangan selanjutnya,” kata Budiyono.

Terungkapnya kasus ini saat para pelaku mengunakan kendaraan ekspedisi, mobil berhenti didepan bagas raya by pass bandar lampung untuk melakukan transaksi petugas langsung melakukan penyergapan.(lds/and/san)