Scroll untuk membaca artikel
PemilukadaPolitik

Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional DPD RI Serap Aspirasi

1
×

Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional DPD RI Serap Aspirasi

Share this article
Anggota Komite I DPD RI Ahmad Bastian Suyitno, kamis pagi (12/3) melakukan kunjungan kerja ke kantor KPU Kota Bandar Lampung

Radartvnews.com- Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ahmad Bastian Suyitno, kamis pagi (12/3) melakukan kunjungan kerja ke kantor KPU Kota Bandar Lampung guna meninjau proses tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2020.

Ahmad Bastian ingin mendengarkan perspektif dari KPU Kota Bandar Lampung terkait kajian perubahan undang undang penyelenggaran pemilu.

Tak hanya meninjau proses tahapan pilkada serentak, namun Anggota Komite I DPD RI juga meninjau proses verifikasi administrasi bakal calon perseorangan. Salah satu yang menjadi sorotan dalam kunker ini yakni DPD RI ingin menyerap aspirasi tentang wacana pemisahan pemilihan umum  nasional dengan pemilu lokal.

“Lampung hampir seragam ada pemilu nasional ada daerah, kita akan bawa ke pleno disitu barangkali untuk kepepemiluan akan kita bahas dari aspirasi KPU seluruh Indonesia,” jelas Ahmad Bastian Suyitno.

KPU Kota Bandar Lampung mengharapkan adanya pemisahan guna mengurangi resiko musibah seperti banyaknya petugas KPPS sakit bahkan meninggal dunia.

“Berdasarkan pelajaran pemilu lalu banyaknya penyelenggara sakit dan meninggal,” kata Dedi Triadi

Enam Model Pemilu Serentak Yang Diusulkan Oleh MK:

– Pertama, Pemilihan Anggota DPR, DPD, Presiden-Wapres, dan Pemilihan Anggota DPRD.

– Kedua, Pemilihan Anggota DPR, DPD, Presiden-Wapres, Gubernur, Bupati/Wali Kota.

– Ketiga, Pemilihan Anggota DPR, DPD, Presiden-Wapres, DPRD, Gubernur, Dan Bupati/Wali Kota.

– Keempat, Pemilihan Anggota DPR, DPD, presiden-wapres dan beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilihan serentak lokal untuk memilih anggota dprd provinsi, DPRD kab/kota, Gubernur, Bupati/Wali Kota.

– Kelima, Pemilihan Anggota DPR, DPD, Presiden-Wapres, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih DPRD Provinsi, Gubernur, dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota, dan memilih Bupati/Wali Kota.

– Keenam, pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wapres.