Scroll untuk membaca artikel
Pemprov Lampung

Pemprov Bentuk 5 UPTD Baru di 5 Kabupaten

0
×

Pemprov Bentuk 5 UPTD Baru di 5 Kabupaten

Share this article
Pemprov Bentuk 5 UPTD Baru di 5 Kabupaten
ilustrasi siswa belajar di kelas

radartvnews.com – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi akan membentuk lima UPTD di lima wilayah untuk  kelancaran proses pelimpahan wewenang dan mengakomodir kepentingan Guru/tenaga Pendidik dalam menyelesaikan urusan administrasi kepegawaian. Hal ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk menunjukkan Komitmen Gubernur Lampung tentang kebijakan pelimpahan wewenang Pendidikan Menengah.

Lima UPTD yang dibentuk akan melaksanakan tugas di lima wilayah. Untuk wilayah Kabupaten Pesawaran, Bandar Lampung dan Lampung Selatan Kantor UPTD berada di  Bandar Lampung. Untuk Wilayah Kota Metro, Lampung Tengah dan Lampung Timur,  Kantor UPTD di Metro. Wilayah Way Kanan, Lampung Barat dan Lampung Utara, Kantor UPTD di Lampung Utara. Terakhir Wilayah Tulang Bawang, Mesuji dan Tulang Bawang Barat, Kantor UPTD di Tulang Bawang (Menggala).

Hal tersebut diungkapkan  Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Fauziah, pada Rapat Dengar Pendapat di ruang rapat Komisi  V DPRD Provinsi Lampung, Rabu (5/10/2016). Rapat dihadiri Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung Taufik Hidayat bersama  Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Hj. Syafariah Widianty, Sekretaris Komisi  Elly Wahyuni dan anggota Yandri Nazir, Yanuar Irawan dan Ririn Kuswantari.

Lebih lanjut disampaikan Fauziah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga akan melakukan Perubahan Struktur Organisasi untuk menyesuaikan dengan tanggung jawab dan tugas yang akan dilaksanakan. Yakni sesuai dengan tipe Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dikategorikan dalam tipe A.

Sedangkan terkait SMK 9, lanjut Fauziah, Pemerintah Provinsi Lampung akan segera menganggarkan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan yang terstandar dan lainnya.

Sementara itu  pihak Komisi V DPRD Provinsi Lampung sebagai mitra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, sebagai payung hukum pelaksanaan UU No 23 Tahun 2014, DPRD Provinsi Lampung tengah membahas PERDA yang akan segera disahkan.

Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Heriyansyah menyampaikan, rapat dengar pendapat ini untuk menyamakan persepsi dan menjalin koordinasi antara Dinas Pendidikan, BAPPEDA dan DPRD Provinsi Lampung agar dalam Pelaksanaan Pelimpahan wewenang yang akan dilaksanakan sepenuhnya pada tahun 2017 tidak merugikan para pendidik dan peserta didik Pendidikan menengah. “Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk  tetap mengutamakan kepentingan pendidik dan peserta didik baik dari segi fasilitas pendidikan, subsidi dana pendidikan maupun kesejahteraan Guru dan tenaga honorer,” ujar Heriyansyah. (Rls/Min)