Scroll untuk membaca artikel
Pemprov LampungUtama

Pemprov Dan Kakanwil DJP Bengkulu Dan Lampung Sosialisasi Tax Amnesti

0
×

Pemprov Dan Kakanwil DJP Bengkulu Dan Lampung Sosialisasi Tax Amnesti

Share this article
Pemprov Dan Kakanwil DJP Bengkulu Dan Lampung Sosialisasi Tax Amnesti
Pemprov Dan Kakanwil DJP Bengkulu Dan Lampung Sosialisasi Tax Amnesti

radartvnews.com – Pemerintah Provinsi Lampung bekerjasama dengan Kakanwil DJP Bengkulu dan Lampung menggelar Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak  dalam rangka memenuhi kewajiban pajak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Acara digelar di Gedung Pusiban, Selasa (27/09/216).

Dalam sambutan Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan Budiharto mengatakan bahwa sebagian besar dari penerimaan Negara adalah   bersumber dari penerimaan pajak dan Target penerimaan dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.
Menurutnya, Pajak sesungguhnya adalah untuk mensejahterakan rakyat Indonesia, sekaligus untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional guna kepentingan umum, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan   pendidikan, pengurangan jumlah pengangguran, peningkatan kualitas kesehatan, pembangunan sarana dan prasarana dan lain sebagainya.

“Untuk itu pihaknya menilai kegiatan ini guna membangun kesadaran pajak bagi pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sehingga dapat jujur dan taat memenuhi kewajiban pajaknya dengan sungguh-sungguh dan sebenar-benarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, jelasnya.

Dalam sambutan Kakanwil DJP Bengkulu dan Lampung Rida Handanu menjelaskan bahwa ini Tax Amnesty mulai dicanangkan sejak 1 Juli 2016 melalui UU No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Menurutnya, Tax Amensti ini dikeluarkan oleh Pemerintah berdasarkan kondisi ekonomi yang kurang baik di tahun 2015 serta kebutuhan Pemerintah dalam memenuhi tujuan pembangunam yang sedang digiatkan oleh Presiden Jokowi.

Lebih lanjut Rida menyebutkan bahwa secara perpajakan Tax Amnesti ini untuk membangun basis pajak dimana sebuah negara yang basis pajaknya belum kuat diperlukan Tax Amnesti untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut serta dalam membangun Negara serta meningkatkan kesejahteraan di negara tersebut.

“Pajak memiliki maksud untuk mensejahterakan masyarakat dan mengelola negara, karena semua negara dikelola melalui sumber-sumber pendapatan. Ketika Tahun 90-an Indonesia pendapatan terbesar disumbang oleh Minyak dan Gas Bumi namun saat ini lambat laun berkurang sehingga harus ada peran serta sumbangsih masyarakat melalui pajak”, tegasnya.

Selain itu Rida berharap melalui kegiatan sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak ini dapat meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam membangun Negara melalui sektir pajak, terutama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. (Rls/Min)