Scroll untuk membaca artikel
Pemprov Lampung

Pemprov Kaji Mekanisme Pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Way Dadi

0
×

Pemprov Kaji Mekanisme Pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Way Dadi

Share this article
Pemprov Kaji Mekanisme Pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Way Dadi
Pemprov Kaji Mekanisme Pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Way Dadi

radartvnews.com – Pemerintah Provinsi Lampung mempertimbangkan mekanisme pelepasan HPL Way Dadi dapat dilakukan dengan lelang atau tanpa lelang mengingat kondisi di lokasi HPL yang telah berdiri rumah milik masyarakat. Demikian disampaikan dalam Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Pelepasan HPL Way Dadi Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru dan Korpri Jaya Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung. Rapat dipimpin oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadist di ruang rapat asisten bidang pemerintahan, Senin (17/10/2016).

Dalam arahan Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadist menjelaskan bahwa sejak beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi Lampung telah menggelar rapat dalam rangka Pelepasan hak Pengelolaan Lahan Pemerintah Provinsi Lampung di Kelurahan Way Dadi Baru dan Kelurahan Korpri Raya Kecamatan Sukarame Bandar Lampung seluas 89 Ha kepada masyarakat.

Adapun terkait pelepasan aset tersebut telah terpenuhi beberapa persyaratan diantaranya SK Dewan Perwakilan Rakyat Daerah No. 27/DPRD.LPG/13.01/2015 tanggal 19 November 2015 tentang Persetujuan atas pemindahtanganan Hak Pengelolaan Lahan Pemerintah Provinsi Lampung di Kelurahan Way Dadi Baru dan Kelurahan Korpri Raya Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung, SK Gubernur Lampung No. G/6/B.XI/HK/2016 tanggal 8 Januari 2016 tentang Penetapan Pelepasan Hak Pengelolaan Lahan Pemerintah Provinsi Lampung di Kelurahan Way Dadi Baru dan Kelurahan Korpri Raya serta Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.1319/15.2/III/2016 tanggal 23 Maret 2016 tentang Izin Pengalihan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Provinsi Lampung dan Surat Pemerintah Kota Bandar Lampung No. 028/553/I.01/2016 tanggal 10 Mei 2016 perihal Penyampaian Data Inventarisasi lahan HPL Provinsi Lampung di Kelurahan Way Dadi Baru dan Korpri Raya Kecamatan Sukarame Bandar Lampung.

“Untuk itu sejak tanggal 19 September 2016 sampai saat ini sedang dilakukan pemetaan atau pengukuran oleh Tim yang terdiri dari pihak BPN, Pemkot Bandar Lampung dengan didampingi oleh Tim Pemerintah Provinsi Lampung dan tinggal tersisa 17 bidang yang belum di inventarisasi dan diharapkan akhir Oktober sudah masuk dalam tahap Appraisal”, ujarnya.

Lebih lanjut Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadist mengatakan pihaknya berharap melalui rapat ini dapat dihimpun masukan dan saran terkait mekanisme pelepasan HPL Way Dadi kepada masyarakat dapat dilakukan dengan cara lelang atau tanpa lelang. Sehingga dapat segera diserahkan kepada masyarakat sekitar di Kelurahan Way Dadi Baru dan Korpri Raya Kecamatan Sukarame Bandar Lampung.

“Tim kami akan melakukan konsultasi lanjutan kepada pihak pemerintah pusat terkait kejelasan mekanisme tersebut sambil menunggu proses inventarisasi selesai dan hasil rapat ini akan langsung kami sampaikan kepada Pak Gubernur”, jelasnya.

Dalam tanggapan Perwakilan BPKP Provinsi Lampung menjelaskan bahwa terkait mekanisme Pelepasan HPL Way Dadi tersebut, Tim dari Pemerintah Provinsi Lampung harus melakukan kajian mendalam tentang mekanisme yang akan diambil yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku. Hal tersebut menurutnya agar tidak terjadi masalah dan polemik dikemudian hari.

Sedangkan dari peserta rapat lainnya dijelaskan jika melakukan mekanisme pelepasan HPL Tanpa Lelang maka harus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sedangkan jika Dengan Lelang harus dikaji lebih jauh terkait pelelangan yang sesuai dengan kondisi pelepasan HPL Way Dadi di Kelurahan Way Dadi Baru dan Kelurahan  Korpri Raya Kecamatan Sukarame Bandar Lampung.

“Tim Pemerintah Provinsi Lampung akan kembali menggelar rapat lanjutan terkait mekanisme pelepasan HPL Way Dadi ini setelah tim kami melakukan konsultasi ke Kementerian Keuangan RI serta melaporkan kepada Pak Gubernur”, terangnya.

Dalam rapat tersebut turut hadir Kejari, Pihak Polda, Kakanwil BPKP, Kakanwil DJKN, Perwakilan KPKNL serta sejumlah SKPD Terkait di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.” Pungkas Kabag Humas. (Rls/Min)