Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Pemprov Tindak Lanjuti Rekomendasi dari Deputi Pencegahan KPK RI

1
×

Pemprov Tindak Lanjuti Rekomendasi dari Deputi Pencegahan KPK RI

Share this article

radartvnews.com– Pemerintah Provinsi Lampung menindaklanjuti rekomendasi dari Deputi Pencegahan KPK-RI dalam rangka pencegahan korupsi, dengan melakukan rapat koordinasi Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Provinsi Lampung yang dilaksanakan di Ruang Sungkai Balai Keratun, Kamis (8/3/2018).
Sesuai rekomendasi KPK-RI, salah satu poin di sektor strategis, adalah bidang pendapatan daerah, kesehatan, kepegawaian, perhubungan, infrastruktur serta pengadaan barang dan jasa. Di sektor ini, rapat membahas status anggota Pokja (kelompok kerja). “Terkait pengadaan barang dan jasa, ada beberapa poin yang menjadi perhatian khusus yaitu mengenai status anggota kelompok kerja (pokja) menjadi staf BLPBJ dan peningkatan tambahan pendapatan pegawai untuk mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan tugas,” ujar Plt. Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis.
Hamartoni menjelaskan rapat yang digelar tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari identifikasi awal yang dilakukan pada 26 Februari 2018 hingga 1 Maret 2018 di Provinsi Lampung.

Saat ini, jelas Hamartoni, Pokja BLPBJ Provinsi Lampung berjumlah 60 orang, di antaranya 7 orang ASN di lingkup BLPBJ dan 53 orang tersebar di 15 OPD (Organisasi Perangkat Daerah). “Salah satu perhatian Deputi Pencegahan KPK-RI, mereka menginginkan Pokja BPLBJ harus bersifat organik. Organik dalam artian mereka harus tergabung dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga nantinya status mereka akan bersifat fungsional. Salah satunya melalui Inpassing/penyesuaian, sehingga akan berpengaruh pada kesejahteraan mereka mulai dari tunjangan, kenaikan pangkat dan fasilitas yang sama seperti struktural,” jelas Hamartoni.

Lebih lanjut, Hamartoni menjelaskan langkah penyesuaian itu sebagai bentuk perhatian Gubernur Lampung dalam memberikan kontribusi untuk kesejahteraan mereka yang memiliki risiko besar.
“Dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan ke depan. ULP, BKD dan inspektorat harus merumuskan hal tersebut. Sehingga nantinya akan terbentuk payung hukum dan SK Gubernur tentang pelimpahan pokja satuan kerja di BLPBJ. Dan ini sebagai bentuk aksi nyata dalam menyikapi revisi dari Deputi Pencegahan KPK-RI. Juga untuk menghindari adanya anggaran siluman,” terang Hamartoni. (Rls/JF)