Scroll untuk membaca artikel
Pemilukada

Pengamat : Politik Uang di MK Bisa Terbukti

1
×

Pengamat : Politik Uang di MK Bisa Terbukti

Share this article
Edi Rifai : Politik Uang di MK Bisa Terbukti

Radartvnews.com- Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pendahuluan guguatan sengketa Pilgub Lampung besok (26/7).

Diketahui, pasangan calon gubernur Ridho – Bachtiar dan Herman – Sutono menggugat hasil rekapitulasi suara yang terindikasi politik uang. Dari penilaian pengamat hukum dan politik untuk pembuktian tersetruktur, sistematis dan massif biasa terbukti pada sidang MK. Mekanisme yang ditentukan dalam sidang MK berbeda dengan sidang GAKKUMDU.

Edy Rifai Pengamat Hukum dan Politik UNILA mengatakan,  untuk pembuktian TSM dalam persidangan MK cukup salah satunya saja, berbeda dengan sidang GAKKUMDU yang harus memenuhi ketiganya.  Jadi jika politik uang memenuhi unsur tersetrukturnya saja,  Mahkamah Konstitusi dapat menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang.

Sengketa pilgub Lampung di Mahkamah Konstitusi resmi didaftarkan oleh kedua pasang calon gubernur Lampung yakni Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono.  Keduanya menolak hasil rekapitulasi suara yang di lakukan oleh komisi pemilihan umum Provinsi Lampung karena terindikasi terpengaruh dengan politik uang yang terjadi pada massa tenang kampanye.(bow/san)