Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Penjualan Blangko E-KTP, Anak Mantan Kadisdukcapil Tuba

0
×

Penjualan Blangko E-KTP, Anak Mantan Kadisdukcapil Tuba

Share this article
Penjualan Blangko E-KTP, Anak Mantan Kadisdukcapil Tuba

radartvnews.com- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengungkap adanya penjualan blangko KTP ELEKTRONIK (e-KTP) di pasar daerah Jakarta Pusat dan di toko penjualan elektronik.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut bahwa pelaku penjualan blangko e- KTP anak dari salah satu mantan kepala disdukcapil di Lampung  dan terlacak pelaku berdomisili di Kabupaten Tulang Bawang.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kadisdukcapil Provinsi Lampung Achmad Syaefullah membenarkan bahwa pelaku merupakan anak dari mantan Kadisdukcapil Tulang Bawang yang sudah pensiun.  Menurut Achmad dari hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya pelaku diketahui bernama Nur Iksadi Nata.

“Mantan Kadisdukcaspil tulang bawang tapi sudah pensiun, ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, ini sudah dilaporkan ke polda,” jelas Achmad Syaefullah.

Syaeful mengatakan, bahwa pelaku melakukan penjualan blangko e-KTP asli tersebut atas dasar iseng. Namun, ia menegaskan tidak ada kebocoran sistem dalam pendistribusian e-KTP di Lampung. Pihaknya  juga menyerahkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya

Dari informasi yang didapat kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sesuai dengan pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(lih/san)