Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungPemprov LampungPeristiwa

PERAN BALITBANGDA DALAM MENINGKATKAN INOVASI DAERAH

2
×

PERAN BALITBANGDA DALAM MENINGKATKAN INOVASI DAERAH

Share this article

Radartvnews.com- Kepala Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji menyatakan perlunya peningkatan peran kelitbangan dalam menumbuhkan inovasi daerah. Mengingat, saat ini pengembangan inovasi di Indonesia masih jauh tertinggal dibanding negara lain di dunia. Tujuan inovasi tersebut tidak lain untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, baik pada tingkat pusat maupun daerah.

Hal tersebut disampaikan Dodi dalam acara sosialisasi Indeks Inovasi Daerah, di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/1/2020). Acara tersebut dihadiri peserta dari seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung, lembaga litbang pemerintah, serta satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. “Dalam Peta Inovasi Daerah yang dibuat Kementerian Dalam Negeri, Lampung masih zona merah inovasi. Hanya tiga kabupaten yang telah menginput data inovasi daerah, melalui Sistem Layanan Informasi Inovasi Daerah, yaitu Lampung Barat, Mesuji, dan Lampung Utara,” kata Dodi.

Mengutip laporan tahunan Global Innovation Index dari Insead Institute yang mengukur tingkat inovasi dunia, Dodi mengatakan, Indonesia saat ini masih menempati ranking 85 dari 129 negara di dunia. “Posisi ini masih sama dengan tahun lalu, yaitu kita masih pada ranking 85 dunia. Inovasi Indonesia masih jauh tertinggal dari negara negara lain di dunia. Dalam hal ekonomi, Indonesia masih kalah dengan Brunei, Philipina, Malaysia, dan Singapura.”

Kepala Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji saat menerima Cinderamata Plakat dari Pemprov Lampung dalam acara sosialisasi Indeks Inovasi Daerah, di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/1/2020).

Pada level daerah, tahun 2019 lalu dari 11 provinsi di Sumatera dan Jawa, telah terkumpul 1.148 inovasi, di mana 14,3% dari inovasi tersebut ada pada level pemerintah provinsi, dan selebihnya adalah inovasi di tingkat kabupaten/kota. Di Sumatera, dua provinsi yang belum melakukan input data inovasi, yaitu Provinsi Aceh dan Lampung.

Dodi menambahkan, sesuai UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pemerintah pusat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan inovasi daerah. Inovasi daerah ini bisa diinisiasi atau diusulkan dari kepala daerah, anggota DPRD, ASN, perangkat daerah, juga dari masyarakat. Mengutip Presiden Jokowi, inovasi bukan pengetahuan, melainkan budaya inovasi. “Kita harus terus mengembangkan cara-cara baru, nilai-nilai baru. Jangan sampai kita terjebak dalam rutinitas yang monoton.”

Kendala Inovasi

Dalam acara tersebut, Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Matheos Tan, yang menyampaikan materi tentang arah dan kebijakan inovasi daerah, menyatakan inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Untuk 2019, telah terkumpul 8.016 jumlah inovasi, dari 252 daerah yang melaporkan inovasinya melalui Indeks Inovasi Daerah,” papar Matheos.

Dia menyatakan, pemerintah daerah perlu lebih proaktif mendorong pengembangan inovasi, guna meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di daerah. “Di sinilah pentingnya peran lembaga kelitbangan, untuk memfasilitasi dan mendorong OPD lain dalam pengembangan dan penerapan inovasi,” kata dia.

Matheos mengakui, saat ini birokrasi pemerintahan masih relatif kaku, lambat, dan budayanya ingin dilayani, sehingga masyarakat belum merasa puas dengan penyelenggaraan pemerintah yang ada saat ini. Dia mengidentifikasi kendala pengembangan inovasi dalam pemerintahan, secara umum, adalah kendala sumber daya manusia, lemahnya konektivitas (integrasi), kendala infrastruktur (sarana dan prasarana), masih minimnya dukungan anggaran, serta masih kurangnya komitmen pemimpin.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Balitbangda Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis mengatakan, lembaga kelitbangan perlu membangun sinergi dengan OPD lain, serta dengan lembaga vertikal yang ada di daerah, untuk mendorong pengembangan inovasi di daerah. “Sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi terkait teknis pelaksanaan dan penilaian Indeks Inovasi Daerah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Daerah,” kata Hamartoni Ahadis.(ADPIM/JF)