Scroll untuk membaca artikel
Pemprov Lampung

Pergub PPDB Putuskan Domisili Dihapus, Kuota Prestasi Ditambah

0
×

Pergub PPDB Putuskan Domisili Dihapus, Kuota Prestasi Ditambah

Share this article
pergub ppdb

radartvnews.com – Pendaftaran penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) tingkat SMA untuk jalur zonasi sudah diputuskan via Peraturan Gubernur (Pergub ) Lampung. Hasilnya Lampung tetap akan memberlakukan zonasi PPDB sedangkan PPDB diperpanjang selama dua hari terhitung sejak pergub ditandatangani.

Diketahui beberapa petunjuk teknis ( juknis ) juga direvisi seperti menghapuskan persyaratan untuk mencantumkan surat keterangan domisili dari disdukcapil serta revisi daya tampung penerimaan dengan merubah jalur prestasi menjadi 15 persen  dan zonasi sebesar 80 persen. 

Setelah melalui proses evaluasi  lantaran mendapat sorotan serta menuai banyak persoalan hingga terjadinya penundaan pengumuman penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019,  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung  akhirnya memperpanjang proses PPDB jenjang SMA selama dua hari. 

Kepastian ini setelah pemerintah provinsi Lampung mengevaluasi pelaksanaan PPDB jalur zonasi.  Peraturan Gubernur ( pergub ) tentang PPDB juga telah disusun dan ditanda tangani oleh wakil gubernur Lampung  Chusnunia Chalim. 

Didalam pergub ini pemprov juga  telah mengevaluasi beberapa poin petunjuk teknis ( juknis ) seperti menghapuskan persyaratan untuk mencantumkan surat keterangan domisi dari disdukcapil.

Tak hanya itu  secara nasional pemerintah pusat juga telah merevisi permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang porsi penerimaan dengan merubah jalur prestasi menjadi 15 persen  dari sebelumnya hanya 5 persen dan zonasi menjadi 80 persen dari sebelumnya 90 persen  sementara untuk pindahan tetap 5 persen. 

Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi lampung  Sulpakar menyatakan  bahwa draft rancangan peraturan gubernur setelah ditandatangani oleh wakil gubernur langsung dikirim ke jakarta untuk ditandatangani oleh gubernur Lampung.

Selain itu dirinya menyatakan  pihaknya dalam melaksanakan PPDB tidak akan keluar dari aturan pergub, sehingga jika terdapat siswa yang tidak diterima disekolah meski masih dalam zona tetapi kuota sudah penuh  dirinya menyarankan untuk mendaftar disekolah swasta, karena meski bersekolah di swasta  pemerintah akan tetap memberikan biaya kepada siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. (kuh/rie)