Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Permenhub No 108 Dicabut, Disambut Baik Driver

7
×

Permenhub No 108 Dicabut, Disambut Baik Driver

Share this article
Permenhub No 108 Dicabut, Disambut Baik Driver

radartvnews.com- Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub ) no 108 tahun 2017 terkait taksi online ditunda pemberlakuannya pada 1 april 2018 mendatang. Penundaan atas dasar, aksi yang dilakukan pengemudi ojek online di jakarta menuntut permenhub 108 dicabut.

Hal ini disambut baik oleh para driver taksi online di Provinsi Lampung. Ari (35) salah satunya sebagai driver online mengaku senang bila pemerintah mencabut Permenhub 108 karena peraturan memberatkan bagi driver taksi online.

“saya senang kalau peraturan dicabut karena memberatkan kami supir online,” ujar Ari (29/3).

Hal senada diampaikan Iman Agus (30) pemerintah diminta segera mencabut Permenhub tanpa  melakukan revisi yang memperkeruh keadaan. “ nggak usah revisi langsung cabut aja biar nggak memeprkeruh keadaan,” ujar Imam.

Disisi lain terdapat organisasi taksi online mengharapkan Permenhub no 108 tetap diberlakukan seperti Asosiasi Driver Online ( ADO ) Lampung.  Sekretaris ADO Lampung Suharto Balau Putra mengatakan, bahwa ADO Lampung mengharapkan pemerintah memberikan yang terbaik apapun hasilnya.

“permenhub justru dinilai menguntungkan driver taksi online karena legal dan memiliki payung hukum,” ujar Suharto.(lih/san)